Menu

Cara Daftar KIP (Kartu Indonesia Pintar): Syarat, Tahapan, dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

  • Rabu, 27 Juli 2022
  • 1020131x Dilihat
Cara Daftar KIP (Kartu Indonesia Pintar): Syarat, Tahapan, dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6–21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, dan rentan miskin yang termasuk :

  • Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Yatim piatu.
  • Penyandang disabilitas.
  • Korban bencana alam atau musibah.

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Berikut ini cara daftar KIP yang perlu diperhatikan.

1. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan
Ada berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebelum membuat KIP :

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
  • Rapor hasil belajar siswa
  • Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

2. Melakukan Proses Pendaftaran
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

3. Pengajuan Calon Penerima
Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi
Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik. Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

Besaran Dana yang Didapatkan dari Program Indonesia Pintar

Peserta didik SD/SDLB/Paket A :
Mendapatkan Rp450.000/tahun (kecuali kelas 6 di semester genap dan kelas 1 di semester gasal sebesar Rp225.000).

Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B :
Mendapatkan Rp750.000/tahun (kecuali kelas 9 di semester genap dan kelas 7 di semester gasal sebesar Rp375.000).

Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C :
Mendapatkan Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 12 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000).

SMK (Program 4 Tahun) :
Mendapatkan Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 13 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000).

Terkait dengan penggunaan dana PIP, hal tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Kewajiban Peserta Didik Penerima Dana PIP

  • Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.
  • PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.
  • Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Lebih lengkapnya bisa cek link berikut : https://pip.kemdikbud.go.id/home/unduh

Khusus Pengajuan KIP untuk Universitas bisa cek syaratnya di link berikut : https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/