Pengaduan Pelayanan
Berdasarkan SK Perbekel Tentang Standar Pelayanan Publik Desa Peguyangan Kangin, adapun Layanan Pengaduan bagi Masyarakat dapat dilakukan melalui Layanan Pengaduan Non Elektronik dan Layanan Pengaduan Elektronik berikut ini :
Layanan Pengaduan Non Elektronik
Layanan Pengaduan Elektronik
