PROFIL
PROFIL
PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
TRANSPARANSI KEUANGAN
TRANSPARANSI KEUANGAN
KONTAK
KONTAK
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

Pengaduan Pelayanan


Berdasarkan SK Perbekel Tentang Standar Pelayanan Publik Desa Peguyangan Kangin, adapun Layanan Pengaduan bagi Masyarakat dapat dilakukan melalui Layanan Pengaduan Non Elektronik dan Layanan Pengaduan Elektronik berikut ini :

Layanan Pengaduan Non Elektronik

  1. Melapor ke Kepala Lingkungan Setempat
  2. Datang langsung ke Kantor Desa Peguyangan Kangin

Layanan Pengaduan Elektronik

  1. No. Telepon : (0361) 461304
  2. Instagram : @peguyangankangin
  3. facebook : @desapeguyangankangin
  4. Website : https://peguyangankangin.denpasarkota.go.id/
  5. Email : dpeguyangankangin1@gmail.com