Menu

Profil PPID

PROFIL

Selamat datang di Pelayanan Informasi Publik Pemerintah Desa Peguyangan Kangin. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik.

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 10 tahun 2024 tentang Pedoman pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah kota Denpasar dan Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/934/HK/2024 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

DASAR HUKUM

  1. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008
  2. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
  4. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 10 Tahun 2024
  5. Surat Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/934/HK/2024
Jenis Dokumen Link/Unduh
SK PENETAPAN SK Penetapan.pdf
MAKLUMAT Maklumat.pdf
SOP SOP.pdf