Menu

Profil BUM Desa

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, Pemerintah Desa Peguyangan Kangin menetapkan kebijakan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) melalui Peraturan Desa Peguyangan Kangin Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa.

Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta dinamika pengelolaan usaha desa, maka dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pendirian BUM Desa melalui Peraturan Desa Peguyangan Kangin Nomor 02 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa.

BUM Desa Peguyangan Kangin didirikan sebagai lembaga ekonomi desa yang berfungsi untuk mengelola potensi dan aset desa secara optimal, profesional, dan berkelanjutan. Pengelolaan BUM Desa diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), membuka lapangan kerja, serta memberikan pelayanan ekonomi kepada masyarakat.

Selain itu, pendirian dan pengelolaan BUM Desa juga merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola usaha secara mandiri guna memperkuat kemandirian desa.

Dengan adanya perubahan Peraturan Desa tersebut, diharapkan BUM Desa Peguyangan Kangin dapat semakin adaptif, inovatif, serta mampu menjawab tantangan dan peluang usaha di era modern, termasuk dalam pengembangan unit usaha berbasis digital dan pelayanan masyarakat.

DASAR HUKUM LINK
03 TAHUN 2021 TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA Download
PERDES NO. 02 TH 2024 TENTANG PERUBAHAN PENDIRIAN BUMDES Download