Surat Keterangan Non Permanen
Pendaftaran Penduduk Non Permanen
Kantor Desa Peguyangan Kangin
Syarat Pendaftaran Penduduk Non Permanen :
NB : Melapor terlebih dahulu ke kelihan dusun
Nama dan Dusun yang ada di Desa Peguyangan Kangin
Silahkan klik link berikut : https://www.peguyangankangin.denpasarkota.go.id/page/kelihan-dusun