Menu

Surat Keterangan Non Permanen

Pendaftaran Penduduk Non Permanen
Kantor Desa Peguyangan Kangin

 

Syarat Pendaftaran Penduduk Non Permanen :

  1. Fotocopy KK / KTP;
  2. Alamat Tinggal Sekarang;

NB : Melapor terlebih dahulu ke kelihan dusun

Nama dan Dusun yang ada di Desa Peguyangan Kangin
Silahkan klik link berikut : https://www.peguyangankangin.denpasarkota.go.id/page/kelihan-dusun