Menu

Santunan Kematian

Santunan Kematian
Kota Denpasar

Syarat Santunan Kematian :

No. Syarat Permohonan
1 Form Permohonan Santunan Kematian
2 Asli Akta Kematian
3 Asli KTP-el Ahli Waris / Pengampu
4 Asli Kartu Keluarga Almarhum
5 Asli Kartu Keluarga Ahli Waris / Pengampu
6 Asli Buku Rekening Bank yang masih aktif dari Ahli Waris / Pengampu
7 Form Surat Pernyataan Ahli Waris / Pengampu bermeterai cukup
8 Form Surat Pernyataan Rekening Bank masih aktif
9 Asli Kuitansi Santunan Kematian

 

Form Permohonan Santunan Kematian :

No. Nama File Link Download
1 Form Permohonan Santunan Kematian  Download
2 Form Surat Pernyataan Ahli Waris / Pengampu  Download
3 Form Surat Pernyataan Rekening Bank Aktif  Download

 

Cara membuat Kwitansi Santunan Kematian bisa akses link berikut : Cetak-Kwitansi

 

Proses Pengajuan :

  1. Isi semua Form Permohonan Santunan Kematian dibubui materi dan tanda tangan;
  2. Foto/Scan Asli Akta Kematian, Asli KTP-el Ahli Waris / Pengampu, Asli Kartu Keluarga Almarhum, Asli Kartu Keluarga Ahli Waris / Pengampu, Asli Buku Rekening Bank yang masih aktif dari Ahli Waris / Pengampu dan Kwitansi Santunan Kematian yang sudah di tanda tangan;
  3. Ajukan permohonan melalui link berikut : Permohonan-Santunan-Kematian

 

Berdasarkan Perwali 73 Tahun 2021, santunan kematian umum menjadi Rp. 2.500.000 per 8 Des 2021. Rekening yang digunakan harus BPD Bali untuk pembayaran santunan kematian.

Berikut link download dari Perwali 73 Tahun 2021 : 
https://drive.google.com/uc?export=download&id=1vQY5tE5iX8HWrUKZ-QKqLsNOuqkhugaP