Perbekel Desa Peguyangan Kangin menyaksikan proses pembongkaran tembok sepanjang kurang lebih 13 meter yang berlokasi di Gang Jeruk, Banjar Jenah, Desa Peguyangan Kangin. Pembongkaran ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyelesaian perkara terkait penutupan akses jalan.
Tembok tersebut diketahui telah berdiri sejak tahun 2019 dan menutup akses jalan di Gang Jeruk. Berdasarkan informasi mengenai sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), area yang menjadi objek perkara tersebut merupakan akses umum dan bukan merupakan milik pribadi baik dari pemohon maupun termohon.
Perkara ini melibatkan I Made Suparka selaku pemohon eksekusi dan I Nyoman Dibia selaku termohon eksekusi. Dalam proses penyelesaiannya, perkara tersebut dimenangkan oleh pemohon, I Made Suparka, sehingga pembongkaran tembok dilaksanakan sebagai bagian dari tindak lanjut penyelesaian perkara tersebut.
Perbekel Desa Peguyangan Kangin menyampaikan bahwa pemerintah desa sebelumnya telah beberapa kali memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang bersangkutan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil sehingga penyelesaian selanjutnya dilanjutkan melalui pihak yang berwenang.
“Pemerintah desa sudah beberapa kali memfasilitasi mediasi untuk mencari penyelesaian bersama. Namun, karena belum menemukan titik temu, proses selanjutnya kami serahkan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Perbekel Desa Peguyangan Kangin.
Pemerintah Desa Peguyangan Kangin berharap dengan dilaksanakannya pembongkaran ini, akses jalan umum di Gang Jeruk dapat kembali terbuka dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.