Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukum dan akses terhadap keadilan, Lembaga APIK Bali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat yang membahas kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Desa Peguyangan Kangin.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kesadaran hukum serta hak untuk memperoleh bantuan hukum, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui informasi mengenai kebijakan bantuan hukum, termasuk akses untuk memperoleh layanan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kelihan Banjar se-Desa Peguyangan Kangin, Kepala Dusun se-Desa Peguyangan Kangin, Ketua PKK se-Desa Peguyangan Kangin, serta Rumah Tangga Miskin (RTM) Desa Peguyangan Kangin. Kehadiran para peserta tersebut diharapkan dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai bantuan hukum kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh informasi mengenai pentingnya pendampingan hukum bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukum serta mendorong masyarakat agar tidak ragu mencari informasi dan bantuan ketika menghadapi persoalan hukum.
Melalui kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga APIK Bali ini, diharapkan masyarakat Desa Peguyangan Kangin semakin memahami pentingnya akses terhadap bantuan hukum yang adil dan merata. Keterbatasan ekonomi diharapkan tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat serta terjalin sinergi antara lembaga hukum, pemerintah desa, dan unsur masyarakat dalam mewujudkan perlindungan hak-hak warga dan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.